Hukuman mati untuk Ferdy Sambo dianulir Mahkamah Agung (MA)
lewat putusan kasasi. Ini para wakil Tuhan yang membuat putusan menganulir
hukuman mati untuk terdakwa pembunuh Brigadir Yosua.
Putusan itu diketok para hakim agung pada Selasa (8/8/2023),
diumumkan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi.
Dia menyampaikan, ada dua hakim yang menyampaikan dissenting
opinion atau menolak kasasi Ferdy Sambo. Namun kedua hakim tersebut kalah suara
oleh tiga majelis hakim lainnya sehingga putusan hakim tetap memperbaiki
putusan Ferdy Sambo.
"Yaitu anggota majelis 2, yaitu Jupriyadi; dan anggota
majelis 3, yaitu Desnayeti. Mereka melakukan DO, dissenting opinion," kata
Sobandi.
Jadi, hakim agung yang setuju menganulir vonis mati Sambo
menjadi vonis seumur hidup adalah Suhadi, Suharto, dan Yohanes Priyana.
Berdasarkan catatan berita detikcom, Suhadi menjadi hakim
agung pada 2011. Sebelumnya, dia menjadi Panitera MA. Sebelum menjadi panitera,
dia merupakan hakim karier yang telah malang melintang di Indonesia dan sempat
menjadi Ketua PN Tangerang pada 2007.
Berikut 28 putusan dengan ketua majelis Suhadi yang dirangkum detikcom, Jumat (16/6/2023). Putusan ini dijatuhkan sepanjang 2023 ini. Berikut daftarnya:
1. Ketua DPRD Jabar dan Istri (kasus penipuan dan pencucian uang bisnis SPBU): vonis lepas jadi 10 tahun penjara
2. Teddy Tjokrosaputro (kasus korupsi ASABRI): 14 tahun penjara jadi 17 tahun penjara
3. Cherry Dewayanto (kasus lelang aset koperasi): dari bebas jadi 2 tahun penjara
4. Bos Indosurya (kasus pencucian uang koperasi): bebas jadi 18 tahun penjara
5. Dea Onlyfans (kasus asusila UU ITE): 10 bulan jadi 1 tahun penjara
6. Indra Sari Wisnu Wardhana (kasus korupsi migor): 3 tahun jadi 8 tahun penjara.
7. Master Parulian Tumanggor (kasus korupsi migor): 1,5 tahun jadi 6 tahun penjara.
8. Lin Che Wei (kasus korupsi migor) : 1 tahun penjara jadi 7 tahun penjara
9. Pierre Togar Sitanggang (kasus korupsi migor): 1 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara
10. Stanley MA (kasus korupsi migor): 1 tahun penjara jadi 6 tahun penjara.
11. Master Tumanggor (kasus korupsi migor): 1,5 tahun penjara jadi 6 tahun penjara
12. Sinasmas Management Aset (kasus Jiwasraya): lepas jadi pidana korporasi
13. Roy Suryo (kasus UU ITE): tolak, tetap 10 bulan penjara
14. Adonara (kasus Jiwasraya): tolak
15. Dua pegawai pajak (Kasus suap dan gratifikasi): tolak, tetap 9 tahun penjara
16. Aryon Saputra dan Yusri (kasus korupsi jalan): 1 tahun penjara jadi 6 tahun penjara
17. Bupati Bogor Ade Yasin (kasus korupsi): tolak, tetap 4 tahun penjara
18. Bupati Banjarnegara, Budhi Suwono (kasus korupsi): menambah UP Rp 4,2 miliar. Pidana penjara tetap 8 tahun
19. Tatan Pria Sudjana (kasus korupsi): 1,5 tahun penjara jadi 6 tahun penjara
20. Gubernur Sumsel (kasus korupsi): tolak, tetap 9 tahun penjara
21. Marcos Iswan (kasus pemukulan Ade Armando): dari 8 bulan penjara jadi 1 tahun penjara
23. Komar (kasus pemukulan Ade Armando): dari 8 bulan penjara jadi 1 tahun penjara
24. Abdul Latip (kasus pemukulan Ade Armando): dari 8 bulan penjara jadi 1 tahun penjara
25. Al Fikri Hidauatullah (kasus pemukulan Ade Armando): dari 8 bulan penjara jadi 1 tahun penjara
26. Dhia Ul Haq (kasus pemukulan Ade Armando): dari 8 bulan penjara jadi 1 tahun penjara
27. Bagja (kasus pemukulan Ade Armando): dari 8 bulan penjara jadi 1 tahun penjara
28. Medina Zein: dari 6 bulan penjara menjadi 9 bulan penjara
detik.com

0 Comments